3. Profesi Kependidikan (Jabatan Guru)
Jabatan Guru
Profesi Kependidikan (Tugas 3)
Berdasarkan peraturan Menpan RB no. 16/2009 Tentang
Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan,dan Tugas Utama dan Jenjang Jabatan dan
Pangkat. Pada bab ll mengenai Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan, dan Tugas
Utama pada pasal 2 yang mengatakan jabatan fungsional Guru adalah jabatan
tingkat keahlian termasuk dalam rumpun. Pada pasal 3 yang mengatakan Jenis Guru
Berdasarkan Sifat, Tugas, dan Kegiatannya meliputi:
- Guru kelas;
- Guru mata pelajaran; dan
- Guru bimbingan dan konseling/konselor.
TK, PAUD, RAI : Guru
kelas
SD, MI, SDLB, SLB: Guru
kelas dan guru mata pelajaran
SMP, MTS : Guru mata
pelajaran dan guru pembimbing
SMA, MA, SMK : Guru
mata pelajaran dan guru pembimbing.
Sedangkan Pada bab VI yaitu Jenjang Jabatan dan
Pangkat, pada pasal 12 terdapat beberapa Jenjang Jabatan yaitu:
(1)
jenjang jabatan fungsional guru dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
A.
Guru pertama;
B.
Guru muda;
C.
Guru madya; dan
D.
Guru utama.
(2)
jenjang pangkat guru untuk setiap
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
A.
Guru pertama:
1.
Penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
B.
Guru muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata tingkat I, golongan ruang III/d.
C.
Guru madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina tingkat i, golongan ruang IV/b;
dan
3.
Pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
D.
Guru utama:
1.
Pembina utama madya, golongan ruang IV/d;
dan
2.
Pembina utama, golongan ruang IV/e.
No.
|
Jabatan
guru
|
Pangkat
dan golonga ruang
|
1
|
Guru
pratama
|
Penangatur
muda II a
|
2
|
Guru
pratama tk 1
|
Penangatur
muda tk I II b
|
3
|
Guru
muda
|
Penangatur
II c
|
4
|
Guru
muda tk 1
|
Pengatur
tk I II d
|
5
|
Guru
madya
|
Penata
muda III a
|
6
|
Guru
madya tk 1
|
Penata
muda TK III b
|
7
|
Guru
dewasa
|
Penata
III c
|
8
|
Guru
dewasa tk 1
|
Penata
TK I III d
|
9
|
Guru
Pembina
|
Pembina
IV a
|
10
|
Guru
pembina tk 1
|
Pembina
TK I IV b
|
11
|
Guru
utama muda
|
Pembina
utama muda IV c
|
12
|
Guru
utama madya
|
Pembina
utama madya IV d
|
13
|
Guru
utama
|
Pembina
utama IV e
|
(3)
jenjang pangkat untuk masing-masing
jabatan fungsional guru
Sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka
kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)
penetapan jenjang jabatan fungsional
guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka
kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan
pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sedangkan pada Pasal 17 mengatakan:
1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/byang akan naik jabatan/pangkatmenjadi Guru Muda,
pangkat Penata,golongan ruang III/cangka kredit yang dipersyaratkanuntuk
kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/yang akan naik pangkatmenjadi Guru Muda, pangkat PenataTingkat I, golongan
ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiahdan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan
diri.
4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a yang akan naik pangkatmenjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/bangka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat,
paling sedikit 12 (dua belas) angka kreditdari subunsur publikasi ilmiahdan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/byang akan naik pangkatmenjadi Guru Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kreditdari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri.
7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkatmenjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d,angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas)
angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiahdan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah
Referensi:
Materi Perkuliahan Profesi Kependidikan oleh Dosen Drs. Jajang Suryana M,Sn.
Materi Perkuliahan Profesi Kependidikan oleh Dosen Drs. Jajang Suryana M,Sn.
Mangindaan,
E. E. 2009. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya. (Online).
Oktober 2015. Pukul 15:53 WITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar