9. Profesi Kependidikan (Profesi Bidang Pendidikan Kejuruan)
Profesi
Bidang Pendidikan Kejuruan
Profesi
Kependidikan (Tugas 9)
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan
yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak
terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu
bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di
Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar
pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di
Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pendidikan
di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan
informal.
Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak
usia dini, dasar, menengah, dan tinggi. Jenis pendidikan adalah
kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.S alah satu contohnya Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan,
Pendidikan Akademik, dan pendidikan lainnya.
1. Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
2. Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.
Menurut Rupert Evans (1978)
pendidikan kejuruan adalah bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan
seseorang agar lebih mampu berkerja pada suatu kelompok pekerjaan atau satu
bidang pekerjaan dari bidang-bidang perkerjaan lainnya. Sedangkan menurut
Undang – Undang No.2 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pendidikan kejuruan
merupakan pendidikan yang mempersiapkan perserta didik untuk dapat berkerja dalam
bidang tertentu. Atau yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah No.29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, yaitu: Pendidikan Menengah yang
mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk pelaksanaan jenis pekerjaan
tertentu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan Pendidikan Kejuruan adalah
Pendidikan yang mempersiapkan perserta didiknya untuk memasuki lapangan kerja.
Menurut Miller (1986) filosofi
pendidikan kejuruan mempunyai tiga elemen pokok, yaitu : natureof reality,
truth, and value. Sehingga filosofi pendidikan kejuruan merupakan artikulasi
sebagai dasar asumsi yang meliputi kenyataan, kebenaran dan tata nilai.
Pertama, landasan falsafah memandang adanya ketentuan-ketentuan yang diperlukan
oleh peserta didik dan strategi apa yang sesuai dengan kebutuhan anak didik.
Kedua, asumsi tentang perwujudan atau kenyataan tentang kebenaran untuk
memberikan tuntutan dalam membentuk kurikulum pendidikan kejuruan. Ketiga,
materi yang telah diyakini kebenaran sesuai dengan falsafahnya, lembaga pendidikan
mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengajaran dengan benar.
Guru Sekolah Menengah
Kejuruan yang disingkat Guru SMK adalah guru pada satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan. Guru sekolah kejuruan adalah guru yang
mengajar pada sekolah kejuruan yang memiliki kompetensi paedagogis,
kepribadian, profesional dan sosial. Guru Kejuruan pada program produktif
memiliki karakteristik dan persyaratan (kompetensi) professional yang spesifik,
yaitu antara lain : 1. Memiliki keahlian praktis yang memadai pada semua bidang
studi (mata pelajaran) produktif; 2. Mampu menyelenggarakan pembelajaran
(diklat) yang relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja; 3.
Mampu merancang pembelajaran (diklat) di sekolah dan di dunia usaha atau
industri.
Kurikulum vocational yang
berkembang saat ini di LPTK untuk menyiapkan tenaga guru SMK mengalami
tantangan setelah adanya UU Pendidikan yang baru. Kurikulum program sarjana
pendidikan perlu ditinjau kembali untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi.
Pendidikan profesional guru yang sekarang berkembang merupakan feedback untuk
perubahan kurikulum pendidikan kejuruan di LPTK Kejuruan (sarjana pendidikan
kejuruan). UU NO.14 Isi dari UU nomor 14 tahun 2005 menjelaskan mengenai
ketentuan-ketentuan guru dan dosen kaitannya dalam kependidikan di Indonesia.
Dalam UU ini dijelaskan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Profesi guru dan dosen harus
memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Salah satu
dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini, termasuk kualitas dan sertifikasi.
Mengenai hal ini, pemerintah telah mengadakan program-program pemberdayaan
untuk meningkatkan aspek-aspek tersebut, diantaranya adalah pembinaan dan
pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier,
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi professional.
Dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah: 1.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran 2. Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan memperoleh maslahat tambahan
paling lama sepuluh tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban
memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi
pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya UU ini.
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud pada UU ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya UU ini.
Pada dasarnya pemerintah
mengadakan program pemberdayaan guru melalui jalur sertifikasi guru, dimana
tujuannya adalah: 1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 2. Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan 3. Meningkatkan martabat guru 4. Meningkatkan
profesionalitas guru Dari tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi
merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan. Perlu ada
kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju
kualitas. Tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan
untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
Yenita Nur Rahma. 2014. KURIKULUM PENDIDIKAN KEJURUAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEJURUAN A. PENDIDIKAN KEJURUAN. (Online). Tersedia pada http://maurengitta.blogspot.co.id/2012/04/kurikulum-pendidikan-kejuruan-di.html.
https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pendidikan_di_Indonesia&veaction=edit&vesection=5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar