Minggu, 20 Desember 2015

9. Profesi Kependidikan (Profesi Bidang Pendidikan Kejuruan)

9. Profesi Kependidikan (Profesi Bidang Pendidikan Kejuruan)

Profesi Bidang Pendidikan Kejuruan
Profesi Kependidikan (Tugas 9)
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.S alah satu contohnya Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, Pendidikan Akademik, dan pendidikan lainnya.

1.      Pendidikan umum

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

2.      Pendidikan kejuruan

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.

 

Menurut Rupert Evans (1978) pendidikan kejuruan adalah bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan seseorang agar lebih mampu berkerja pada suatu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan dari bidang-bidang perkerjaan lainnya. Sedangkan menurut Undang – Undang No.2 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan perserta didik untuk dapat berkerja dalam bidang tertentu. Atau yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, yaitu: Pendidikan Menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk pelaksanaan jenis pekerjaan tertentu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan Pendidikan Kejuruan adalah Pendidikan yang mempersiapkan perserta didiknya untuk memasuki lapangan kerja.
Menurut Miller (1986) filosofi pendidikan kejuruan mempunyai tiga elemen pokok, yaitu : natureof reality, truth, and value. Sehingga filosofi pendidikan kejuruan merupakan artikulasi sebagai dasar asumsi yang meliputi kenyataan, kebenaran dan tata nilai. Pertama, landasan falsafah memandang adanya ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh peserta didik dan strategi apa yang sesuai dengan kebutuhan anak didik. Kedua, asumsi tentang perwujudan atau kenyataan tentang kebenaran untuk memberikan tuntutan dalam membentuk kurikulum pendidikan kejuruan. Ketiga, materi yang telah diyakini kebenaran sesuai dengan falsafahnya, lembaga pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengajaran dengan benar.
Guru Sekolah Menengah Kejuruan yang disingkat Guru SMK adalah guru pada satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan. Guru sekolah kejuruan adalah guru yang mengajar pada sekolah kejuruan yang memiliki kompetensi paedagogis, kepribadian, profesional dan sosial. Guru Kejuruan pada program produktif memiliki karakteristik dan persyaratan (kompetensi) professional yang spesifik, yaitu antara lain : 1. Memiliki keahlian praktis yang memadai pada semua bidang studi (mata pelajaran) produktif; 2. Mampu menyelenggarakan pembelajaran (diklat) yang relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja; 3. Mampu merancang pembelajaran (diklat) di sekolah dan di dunia usaha atau industri.
Kurikulum vocational yang berkembang saat ini di LPTK untuk menyiapkan tenaga guru SMK mengalami tantangan setelah adanya UU Pendidikan yang baru. Kurikulum program sarjana pendidikan perlu ditinjau kembali untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi. Pendidikan profesional guru yang sekarang berkembang merupakan feedback untuk perubahan kurikulum pendidikan kejuruan di LPTK Kejuruan (sarjana pendidikan kejuruan). UU NO.14 Isi dari UU nomor 14 tahun 2005 menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan guru dan dosen kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Profesi guru dan dosen harus memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Salah satu dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini, termasuk kualitas dan sertifikasi. Mengenai hal ini, pemerintah telah mengadakan program-program pemberdayaan untuk meningkatkan aspek-aspek tersebut, diantaranya adalah pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah: 1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran 2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan memperoleh maslahat tambahan paling lama sepuluh tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya UU ini. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya UU ini.
Pada dasarnya pemerintah mengadakan program pemberdayaan guru melalui jalur sertifikasi guru, dimana tujuannya adalah: 1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan 3. Meningkatkan martabat guru 4. Meningkatkan profesionalitas guru Dari tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi



Yenita Nur Rahma. 2014.  KURIKULUM PENDIDIKAN KEJURUAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEJURUAN A. PENDIDIKAN KEJURUAN. (Online). Tersedia pada http://maurengitta.blogspot.co.id/2012/04/kurikulum-pendidikan-kejuruan-di.html.

https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pendidikan_di_Indonesia&veaction=edit&vesection=5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar