5. Profesi Kependidikan (LPTK dan Non LPTK)
LPTK dan Non LPTK
Profesi Kependidikan (Tugas 5)
Aspek penting yang mengemukan pada program
Pendidikan Guru Prajabatan adalah pemberian peluang yang sama bagi lulusan
S-1Kependidikan dan S-1/D-IV non Kependidikan untuk menjadi guru. Pada tahun
1980-an LPTK kurang menguasai konten kependidikan serta mengelolah calon guru
belum mengenal profesi kependidikan. Bertolak dari kenyataan ini, perlu
dikembangkan langkah-langkah atau strategi antisipatif untuk menghadapi ancaman
serta tantangan tersebut. Meminjam gagasan Darwin (2007), maka strategi yang
harus dikembangkan agar seseorang dan atau lembaga bisa survival dalam seleksi
alam guna memasuki arena profesi guru adalah melalui adaptasi. Adaptasi bisa
berlangsung pada tataran individu. Adaptasi dimaksud bukan adaptasi fisikal
melainkan adaptasi sosiobudaya, yakni seseorang menyesuaikan diri dengan ambang
batas kesurvivalan yang digariskan oleh Program PPG Prajabatan.
Selain itu, pemerintah berencana menyelenggarakan
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan untuk memberi akses yang sama, baik bagi luaran
S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan.Secara sepintas,kebijakan ini
tidak ada masalah karena memiliki landasan filosofis, yuridis, historis, dan
konseptual.Namun, dari perspektif pedagogi kritis ada ideologi tersembunyi di
balik PPG Prajabatan, yakni darwinisme sosial.Perspektif darwinisme sosial
bukan saja memperluas ruang kompetisi dalam mereproduksi guru, akan tetapi
sekaligus mempersempit peluang bagi calon keluaran S-1 kependidikan. Untuk menghadapi
tantangan ini diperlukan strategi adaptasi sosial budaya berupa peningkatan
kreativitas dan inovasi calon guru, peningkatan manajemen pengelolaan lembaga,
dan pengembangan kurikulum yang multy entry dan multy exit.
Seorang pendidik profesioanal tidak cukup hanya
memiliki ijazah, tetapi harus disertai dengan sertifikat pendidik. Penanda ini didapat melalui praktik sosial
kependidikan, yaitu sertifikasi guru dalam jabatan.Bagi guru yang telah
memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui:
(1) Pemberian Sertifikat Pendidik Secara
Langsung (PSPL),
(2) Portofolio(PF). Dalam hal ini guru
mempunyai prestasi dengan terlampir bukti persyaratan bahwa guru tersebut
mempunyai prestasi dan dikumpulkan dan dijadikan fortofolio.
(3)Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),
kegiatan yang dialkukan dalam kegiatan ini seperti halnya kegiatan workshop,
dan jenis pelatihan dan kegiatan- kegiatan lain yang bersifat praktek.
(4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). LPTK dan
Non LPTK melalu prajabatan selama 1 tahun.
Selain itu, pemerintah berencana pula menyelenggarakan
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2008: 3). Program ini
berintikan pada praktik sosial pendidikan, yakni:
pertama,
pra menjadi guru, keluaran pendidikan tinggi terlebih dahulu diberikan
Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Selanjutnya, jika
keluaran pendidikan tinggi yang telah mengikuti PPG Prajabatan diangkat menjadi
guru, maka yang bersangkutan secara otomatis telah memenuhi persyaratan sebagai
pendidik profesional sehingga sertifikasi guru dalam jabatan secara otomatis
tidak diperlukan lagi.
Kedua, Pendidikan
Profesi Guru Prajabatan tidak saja bisa diikuti oleh Sarjana S-1 Kependidikan, tetapi
juga S-1/D-IV non kependidikan.
Walaupun bisa diikuti oleh Sarjana S-1/DIV non
kependidikan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
1. penerimaan
calon peserta harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan
menggunakan prinsip supplay and demandsehingga tidak ada lulusan yang
tidak mendapatkan pekerjaan.Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki
PPG.
2. mengutamakan
kualitas calon peserta dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan
acuan patokan. Ini berarti bahwacalon peserta hanya akan diterima jika memenuhi
persyaratan lulus minimaldan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik
dapat diterima.
3. untuk
memenuhi prinsip pertama dan kedua di atas, penerimaan mahasiswa (peserta) baru
perlu bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholder.
Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian
sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas
tinggi, maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka, dan
bertanggung jawab.
5. Rekrutmen
dilakukan dengan:
1. Seleksi administrasi yang meliputi ijazah
relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dari program studi
terakreditasi, transkrip nilai dengan indek prestasi kumulatif minimal 2,75, surat
keterangan kesehatan, surat keterangan kelakuan baik; dan surat keterangan
bebas napza;
2. Seleksi
penguasaan bidang studi melalui tes penguasaan bidang studi yang akan diajarkan;
3. Tes
Potensi Akademik (TPA);
4. Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English
for academic purposes);
5. Penelusuran
minat bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata
pelajaran yang akan diajarkan; dan
6. Tes kepribadian melalui wawancara/ inventory
(Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2008: 3)
Sumber :
Materi
Perkuliahan Profesi Kependidikan oleh Dosen Drs. Jajang Suryana M,Sn.
Margi, Bawa Admadja. 2013. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Dalam Perspektif Darwinisme Sosial. (Online). (http://download.portalgaruda.org/article.php?article=104761&val=1324, diakses tanggal 21 Oktober 2013, pukul 20:23 WITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar