Minggu, 20 Desember 2015

5. Profesi Kependidikan (LPTK dan Non LPTK)

5. Profesi Kependidikan (LPTK dan Non LPTK)

LPTK dan Non LPTK
Profesi Kependidikan (Tugas 5)
Aspek penting yang mengemukan pada program Pendidikan Guru Prajabatan adalah pemberian peluang yang sama bagi lulusan S-1Kependidikan dan S-1/D-IV non Kependidikan untuk menjadi guru. Pada tahun 1980-an LPTK kurang menguasai konten kependidikan serta mengelolah calon guru belum mengenal profesi kependidikan. Bertolak dari kenyataan ini, perlu dikembangkan langkah-langkah atau strategi antisipatif untuk menghadapi ancaman serta tantangan tersebut. Meminjam gagasan Darwin (2007), maka strategi yang harus dikembangkan agar seseorang dan atau lembaga bisa survival dalam seleksi alam guna memasuki arena profesi guru adalah melalui adaptasi. Adaptasi bisa berlangsung pada tataran individu. Adaptasi dimaksud bukan adaptasi fisikal melainkan adaptasi sosiobudaya, yakni seseorang menyesuaikan diri dengan ambang batas kesurvivalan yang digariskan oleh Program PPG Prajabatan.
Selain itu, pemerintah berencana menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan untuk memberi akses yang sama, baik bagi luaran S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan.Secara sepintas,kebijakan ini tidak ada masalah karena memiliki landasan filosofis, yuridis, historis, dan konseptual.Namun, dari perspektif pedagogi kritis ada ideologi tersembunyi di balik PPG Prajabatan, yakni darwinisme sosial.Perspektif darwinisme sosial bukan saja memperluas ruang kompetisi dalam mereproduksi guru, akan tetapi sekaligus mempersempit peluang bagi calon keluaran S-1 kependidikan. Untuk menghadapi tantangan ini diperlukan strategi adaptasi sosial budaya berupa peningkatan kreativitas dan inovasi calon guru, peningkatan manajemen pengelolaan lembaga, dan pengembangan kurikulum yang multy entry dan multy exit.
Seorang pendidik profesioanal tidak cukup hanya memiliki ijazah, tetapi harus disertai dengan sertifikat pendidik.  Penanda ini didapat melalui praktik sosial kependidikan, yaitu sertifikasi guru dalam jabatan.Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui:
 (1) Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung (PSPL),
 (2) Portofolio(PF). Dalam hal ini guru mempunyai prestasi dengan terlampir bukti persyaratan bahwa guru tersebut mempunyai prestasi dan dikumpulkan dan dijadikan fortofolio.
 (3)Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), kegiatan yang dialkukan dalam kegiatan ini seperti halnya kegiatan workshop, dan jenis pelatihan dan kegiatan- kegiatan lain yang bersifat praktek.
 (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). LPTK dan Non LPTK melalu prajabatan selama 1 tahun.
Selain itu, pemerintah berencana pula menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2008: 3). Program ini berintikan pada praktik sosial pendidikan, yakni:
pertama, pra menjadi guru, keluaran pendidikan tinggi terlebih dahulu diberikan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Selanjutnya, jika keluaran pendidikan tinggi yang telah mengikuti PPG Prajabatan diangkat menjadi guru, maka yang bersangkutan secara otomatis telah memenuhi persyaratan sebagai pendidik profesional sehingga sertifikasi guru dalam jabatan secara otomatis tidak diperlukan lagi.
Kedua, Pendidikan Profesi Guru Prajabatan tidak saja bisa diikuti oleh Sarjana S-1 Kependidikan, tetapi juga S-1/D-IV non kependidikan.
Walaupun bisa diikuti oleh Sarjana S-1/DIV non kependidikan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
1.      penerimaan calon peserta harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supplay and demandsehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapatkan pekerjaan.Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki PPG.
2.      mengutamakan kualitas calon peserta dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwacalon peserta hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimaldan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik dapat diterima.
3.      untuk memenuhi prinsip pertama dan kedua di atas, penerimaan mahasiswa (peserta) baru perlu bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholder. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4.      Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi, maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka, dan bertanggung jawab.
5.      Rekrutmen dilakukan dengan:
1.       Seleksi administrasi yang meliputi ijazah relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dari program studi terakreditasi, transkrip nilai dengan indek prestasi kumulatif minimal 2,75, surat keterangan kesehatan, surat keterangan kelakuan baik; dan surat keterangan bebas napza;
2.      Seleksi penguasaan bidang studi melalui tes penguasaan bidang studi yang akan diajarkan;
3.      Tes Potensi Akademik (TPA);
4.       Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for academic purposes);
5.      Penelusuran minat bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan; dan
6.       Tes kepribadian melalui wawancara/ inventory
 (Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2008: 3)


Sumber :
Materi Perkuliahan Profesi Kependidikan oleh Dosen Drs. Jajang Suryana M,Sn.

Margi, Bawa Admadja. 2013. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Dalam Perspektif Darwinisme Sosial. (Online). (http://download.portalgaruda.org/article.php?article=104761&val=1324, diakses tanggal 21 Oktober 2013, pukul 20:23 WITA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar